Pengiriman

  1. Union Logistics melaksanakan pekerjaan pengiriman barang dari pengirim berdasarkan peraturan dan persyaratan Union Logistics sampai ke penerima dan penerima telah menerima dan setuju dengan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengirim wajib memberikan data lengkap dan benar meliputi antara lain: nama pengirim, alamat pengirim, nomor telepon rumah atau kantor atau nomor handphone atau nomor telepon genggam pengirim, jumlah barang, ukuran barang, berat barang dan jenis barang, nama penerima, nomor telepon atau handphone penerima dan alamat penerima, secara lengkap, jelas, dan tidak menggunakan istilah, kode atau singkatan..
  3. Hari operasional pengiriman barang Union Logistics adalah Senin – Sabtu
  4. Pengirim bertanggung jawab atas kemasan dokumen maupun barang yang akan dikirim..
  5. Untuk barang mudah pecah atau butuh perlindungan khusus pada saat pengiriman harap diberitahukan terlebih dahulu kepada petugas kami dan Union Logistics menyediakan layanan jasa packing kami dengan biaya tambahan di luar biaya pengiriman.
  6. Union Logistics tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul dari kelalaian pengirim dalam memenuhi kewajiban-kewajiban di atas.
  7. Pengirim wajib memberi informasi yang akurat dan sebenar-benarnya mengenai barang kiriman atau paket.
  8. Union Logistics tidak melakukan pemeriksaan isi kiriman, sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi kiriman dan pernyataan yang tertulis pada dokumen pengiriman yang dapat mengakibatkan adanya pelanggaran hukum, maka pihak pengirim bertanggung jawab sepenuhnya tanpa melibatkan Union Logistics atas keputusan hukum yang terjadi. Apabila ada barang / dokumen yang dicurigai, maka Union Logistics berhak melakukan pemeriksaan atas barang dan dokumen tersebut.
  9. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :
    • Uang Tunai, surat-surat berharga (cek, giro, obigasi, saham, sertifikat, BL, L/C, kartu kredit dan sejenisnya)
    • Perhiasan, batu-batu berharga
    • Barang yang mudah meledak, merusak, atau dapat merusak barang-barang lainnya (prohibited / corrosive/ explosive item)
    • Barang yang menimbulkan bau secara tajam
    • Narkotika, minuman keras dan obat-obatan terlarang sejenisnya
    • Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, SARA dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
    • Barang berupa makhluk hidup seperti hewan, tumbuh-tumbuhan legal maupun yang dilindungi
  10. Jika pengirim mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Union Logistics, maka Union Logistics dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari pihak mana pun.
  11. Pihak pengirim atau penerima tidak keberatan jika barang kirimannya dibuka atau diperiksa oleh pihak yang berwajib atau pihak otoritas pelabuhan atau maskapai penerbangan.
  12. Union Logistics berhak untuk mengambil semua langkah yang diperlukan apabila Union Logistics mengetahui adanya pelanggaran kondisi ini, termasuk untuk menjalankan hak-hak yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
  13. Perhitungan berat kiriman berdasarkan timbangan Union Logistics yang telah ditera, diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan (bobot aktual) dan berdasarkan dimensi atau volume barang, dimana berat terbesar adalah berat yang disetujui dengan rumus perhitungan volume sebagai berikut:
    • Pengiriman Reguler : P(panjang) x L(lebar) x T(tinggi) / 4000
    • Pengiriman Express : P(panjang) x L(lebar) x T(tinggi) / 6000

Klaim Kerusakkan & Asuransi

  1. Untuk kiriman yang bernilai atau beresiko tinggi atau mudah pecah atau rusak (alat kedokteran, elektronik, handphone, pecah belah, dll) agar diasuransikan oleh pihak pengirim atau menggunakan asuransi yang disediakan oleh Union Logistics.
  2. Klaim kerusakkan harus diinformasikan secara tertulis dan dilampirkan bukti-bukti yang sah kepada pihak Union Logistics paling lambat 2×24 jam setelah barang sampai ditujuan.
  3. Klaim atau tuntutan ganti rugi yang akan Union Logistics proses harus dan wajib menyertakan data-data sebagai berikut: berita acara klaim, fotokopi kartu tanda penduduk pengirim, asli bukti tanda terima barang, foto bukti kerusakan barang yang akan diklaim. Di luar itu, Union Logistics tidak akan memproses klaim tersebut.
  4. Union Logistics menyediakan layanan Jasa Asuransi dengan premi sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari packing list barang kiriman, untuk nilai barang di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan untuk nilai barang dibawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) nilai premi asuransinya adalah sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Nilai barang harus sesuai dengan packing list atau bukti nilai atau harga tertulis, secara resmi dan asli serta terdapat stempel atau marka asli dari penjual.
  5. Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang / dokumen yang dikirim tanpa perlindungan asuransi, dan disebabkan karena kelalaian Union Logistics maka Union Logistics akan melakukan penggantian maksimum 10 kali biaya pengiriman barang / dokumen yang hilang atau maksimum Rp 1.000.000, – (satu juta rupiah) dengan melihat nilai yang terendah.
  6. Union Logistics tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
    1. Resiko teknis yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang berhubungan dengan mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti: TV, kulkas. komputer, disket, video, mesin cuci dan barang-barang elektronik lainnya.
    2. Penahanan / penyitaan serta pemusnahan terhadap barang / dokumen yang dilakukan oleh instansi pemenintah seperti: Bea cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lainnya baik dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang / dokumen yang bersangkutan.
    3. Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, keadaan kahar (force majeure) serta perampokan dan pembajakan.
    4. Kebocoran, kerusakan, termasuk pembusukkan jenis kiriman yang berupa: barang cair, pecah belah, makanan, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, dll.
    5. Kehilangan atau kerusakan barang / dokumen yang diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan yang tidak sesuai dengan standar ketentuan pembungkusan yang berlaku.
    6. Semua bentuk kerugian tidak langsung yang diakibatkan oleh keterlambatan, kerusakan barang / dokumen.